JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 21 September.
"KPK meningkat status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 22 September.
Ghufron mengatakan kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 11 Oktober di rutan yang berbeda. Andi Merya ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Nantinya, mereka menjalankan isolasi mandiri lebih dulu di rutan masing-masing guna mencegah penyebaran COVID-19.
Simak kronologinya di video ini: