Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi untuk menyelidiki dugaan korupsi pelaksaan Formula E di Jakarta. Salah satunya dengan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sekarang (dokumen, red) dipelajari oleh penyelidik. Pasti dipelajari semua dokumen-dokumen itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Desember.

Penyelidik, sambung Alexander, juga mempelajari aliran uang terkait pelaksanaan ajang balap tersebut. Termasuk, menelisik perihal commitment fee yang dalam pembayarannya disebut-sebut lebih mahal daripada negara penyelenggara lain.

"Terkait dengan misalnya apa benar penyelenggara di negara lain enggak pakai commitment fee dan yang lainnya, itu kan harus didalami. Dikonfirmasi," ujarnya.

"Kemudian terkait berapa jumlahnya, itu transfernya ke mana. Itu juga pasti didalami apakah transfer ke pemilik Formula E, itu juga pasti ditanyakan. Itu kan informasi-informasi yang sifatnya mendasar," imbuh Alexander.

Tak sampai di situ saja, pemilihan tempat wisata Ancol di Jakarta Utara juga akan ditelisik oleh KPK. Menurut Alexander, pemilihan tempat itu tidak mungkin secara mendadak sehingga patut ditelisik.

"Formula E kan venuenya sudah ditentukan di Ancol, bulan Juli. Nah, itu harusnya sudah ada kepastian. Nanti kita lihat apakah pembiayaannya hanya sebatas Rp500 miliar atau ada yang lain," jelasnya.

Selain itu, penelisikan juga dilakukan karena adanya pengunaan uang swasta dan sponsor untuk menyokong pelaksanaan balapan mobil listrik itu. "Dari ketua panitianya sendiri bilang akan menggunakan dana swasta atau sponsor. Ya, kita lihat nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Di tengah proses penyelidikan ini, komisi antirasuah juga sudah beberapa kali menerima dokumen dari Pemprov DKI Jakarta.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu. Adapun penyerahannya ditujukan untuk mendukung upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK