Jabatan Anies Baswedan Berakhir 2022 Tapi Kontrak Formula E Berlangsung Hingga 2024, KPK Minta Keterangan Ahli
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kontrak penyelenggaraan ajang balap mobil internasional Formula E. Penyebabnya, balapan ini direncanakan berjalan selama tiga tahun terhitung tahun ini atau 2022-2024.

Hanya saja, masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022 dan hal ini dianggap tak sesuai aturan.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran (APBD, red) dan melewati masa jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 27 April.

Namun, komisi antirasuah belum mau banyak bicara perihal pelaksanaan balapan mobil listrik internasional itu. Alexander mengatakan pihaknya akan meminta keterangan ahli terlebih dahulu.

"Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," tegasnya.

Selain itu, penyelidikan ini juga akan menelisik perihal mekanisme pembayaran commitment fee. KPK mensinyalir telah terjadi kesalahan mekanisme pembiayaan kegiatan Formula E ini.

Salah satunya, Alexander bilang, berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut anggaran APBD tak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan bertujuan bisnis.

"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ujarnya.

Alexander memastikan penyelidikan terkait dugaan korupsi Formula E akan terus berjalan. Sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan dimintai keterangan terkait beberapa hal yang sudah dipaparkannya itu.

"Kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," jelasnya.

"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," pungkasnya.