Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kontrak Formula E yang diteken melewati masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ajang balap mobil listrik itu dikontak tiga tahun dari 2022 dikhawatirkan menyulitkan pengganti Anies.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai pengganti Anies ke depan bisa saja punya pikiran yang berbeda terkait pelaksanaan Formula E. Apalagi, jika hitung-hitungan ekonominya ternyata tidak menguntungkan.

"Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan," kata Alexander di Jakarta, Rabu, 7 September.

Alasan inilah yang membuat KPK mendalami kesepakatan pelaksanaan Formula E. Apalagi, sosok pengganti Anies bisa saja tak sepemikiran.

Adapun pendalaman ini dilakukan dengan memanggil Anies pada hari ini. "Hal yang seperti itu lah kita minta ke ahli dan kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dipanggil KPK untuk memberi keterangan soal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Dia memastikan akan hadir pada pemanggilan tersebut.

"Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi. Insyaallah saya akan datang," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 5 September.

Anies menyebut akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dari sejak ajang balap mobil listrik itu pertama kali dilaksanakan di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan menjelaskan lebih detail kepada publik setelah pemanggilan selesai.

Terkait penyelidikan ini, sejumlah pihak juga sudah dipanggil. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).