Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan lomba balap Formula E terus berlanjut. Dia mengatakan pengusutan dilakukan hingga ada kecukupan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Di dalam surat sprinlidik itu kan biasanya waktu sampai ditemukan kecukupan alat bukti jadi enggak jelas ini kapan apakah tiga bulan, enam bulan, atau nanti bisa tahun depannya. Kita enggak tahu," kata Alexander kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Desember.

Alexander bilang, tiap kasus tentu memiliki kesulitan yang berbeda dalam proses penyelidikan. Namun, dia memastikan anak buahnya akan berupaya mencari informasi perihal adanya dugaan tindak rasuah dalam pelaksanaan ajang internasional tersebut.

"Jadi yang jelas ditahap penyelidikan mereka kan seperti itu (menggali informasi, red) sampai dengan ditemukan cukup alat bukti untuk dilakukan ekspos untuk naik ke penyidikan," tegasnya.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi apapun terkait penyelidikan itu. "Penyelidik masih terus menggali informasi dan sampai sekarang belum diekspos ke pimpinan," ungkap Alexander.

"Apapun hasilnya apakah ada atau tidak indikasi korupsi pasti nanti akan (kami sampaikan, red). Kita harus fair. Kalau tidak ada indikasi korupsi ya harus kami sampaikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Di tengah proses penyelidikan ini, komisi antirasuah juga sudah beberapa kali menerima dokumen dari Pemprov DKI Jakarta.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu. Adapun penyerahannya ditujukan untuk mendukung upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.