Tak Ada yang Spesial, Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Sama Seperti Kasus Lain di KPK
Presiden Jokowi ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau pembangunan lintasan Formula E.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta sesuai aturan. Pengusutan bakal seperti kasus lain.

"Untuk Formula E kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 5 Januari.

Ali mengatakan seluruh temuan akan didiskusikan di internal. Direktorat penyelidikan, penyidikan, hingga pimpinan ikut dalam forum itu.

"Ketika kemudian nanti pada ujungnya seperti apa kami akan informasikan," tegasnya.

Ternyata gelar perkara penyelidikan Formula E di KPK dilakukan berkali-kali. Temukan jawabannya di artikel ini.

KPK juga tak mematok waktu kapan dugaan ini harus naik ke penyidikan dari penyelidikan. Penyebabnya, penyelidikan Formula E bukan seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang harus naik statusnya setelah 1x24 jam penindakan dilakukan.

"Tapi penyelidikan terbuka semacam Formula, itu bisa waktunya panjang. Kapan pun bisa dilakukan jadi tidak dibatasi oleh waktu," ujar Ali.

Ikuti juga berbagai berita VOI lainnya yang bisa ditemukan di Google News.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).