JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada sejumlah instansi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E tak memberikan informasi. Hal ini menjadi kesulitan dalam upaya melakukan pengusutan.
"Dalam beberapa catatan KPK, seringkali kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.
Selain itu, upaya penghitungan kerugian negara juga hingga kini belum selesai karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Bahkan dalam praktiknya beberapa otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah tahap penyidikan," tegas Ali.
Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan ada sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
Padahal, KPK harus meminta bantuan karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut.
"Seperti misalnya kita belum bisa bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.
BACA JUGA:
Adapun bantuan yang dimaksud KPK adalah untuk meminta dokumen hingga keterangan pihak terkait. Berikutnya, Alexander menyebut mereka tak bisa memaksa pihak terkait untuk hadir.
"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," tegasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.
Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).