JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pihak terkait untuk menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E. Salah satu yang akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan, bisa saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret.
Saat itu Ali Fikri ditanya apakah keterangan Anies bisa dibutuhkan juga oleh KPK untuk membuat terang masalah ini atau tidak.
Ali mengatakan penyelidik tentunya akan memanggil pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. Sehingga, siapapun yang akan dimintai keterangan diharapkan kooperatif untuk hadir.
Selain hadir, mereka diminta untuk menyampaikan informasi dan data yang ada. Sehingga, dugaan korupsi Formula E yang ada di tahap penyelidikan ini semakin terang.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E.
BACA JUGA:
Apalagi, hingga saat ini, KPK belum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Padahal, Anies dinilai penting untuk mendalami perihal Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Adapun isi instruksi tersebut adalah Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
"Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret.
Sebagai informasi, ada sejumlah pejabat yang sudah dipanggil untuk menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra; dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.