KPK Singgung Kasus RJ Lino Saat Penyelidikan Formula E Dituding Menggantung
FOTO DOKUMENTASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta menggantung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada kasus yang lebih lambat pengusutannya. Salah satunya, korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

"Tahu kasusnya RJ Lino berapa lama? Enam tahun. Ini (Formula E, red) baru tujuh bulan. Enam tahun kasus Pelindo," kata Ali dikutip Senin, 13 Februari.

Ali mengingatkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E ini berkaitan dengan kerugian negara. Sehingga, mereka tak bisa tergesa-gesa dalam mengusut dugaan tersebut.

"Biarkan KPK bekerja gitu kan, karena semuanya kan transparan juga. Pembahasannya dilakukan di internal bahkan sampai nanti ketika di persidangan terbuka," tegasnya.

KPK sadar pengusutan dugaan korupsi Formula E ini jadi perhatian banyak orang. Apalagi, salah satu pihak terkait yang pernah diperiksa dalam kasus ini adalah eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hanya saja, Ali meminta publik untuk tak menarik penyelidikan ini ke arah politik. "Jangan gerak-gerakkan KPK ke wilayah itu," ujarnya.

"Saya kadang lucu gitu, loh, semua dikaitkan dengan politik," sambung Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, yaitu Anies Baswedan hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Belakangan, KPK mengungkap ada sejumlah kesulitan dalam penyelidikan kasus ini. Penyebabnya, mereka tak bisa mengakses informasi secara paksa seperti pada saat penyidikan.

Penyelidik butuh informasi tersebut tapi mereka tak bisa berbuat banyak. Selain itu, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelenggaraan ajang balap internasional itu juga belum selesai.