Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada eks Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. RJ Lino merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan putusan ini berarti menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dilakukan pihaknya selama ini. Setidaknya, kasus ini telah menggantung hingga 3 periode kepemimpinan.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.

Ia mengatakan menggantungnya kasus ini disebabkan karena kendala penghitungan kerugian negara. Kasus ini disebut Ali juga menjadi langkah maju karena KPK berhasil melakukan penghitungan melalui Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hasil tersebut, sambungnya, juga turut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dalam sidang itu, disebutkan perbuatan RJ Lino telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp28 miliar.

"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut," ujar Ali.

Selain itu, KPK menilai putusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi azas penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana dalam putusannya, sambung Ali, hakim tidak hanya memberi efek jera tapi juga mengoptimalkan upaya pengembalian aset.

"Putusan Majelis Hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Hanya saja, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.

Meski begitu, dia tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim. Keduanya meyakini RJ Lino melakukan korupsi.