KPK Perdalam Peran RJ Lino di Kasus Pelindo II
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami peran RJ Lino dalam pengaturan proses pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II. Kata Ali pemeriksaan dilakukan pada Senin, 26 April.

"Kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan diantaranya terkait dengan peran tersangka RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Namun demikian, Ali tidak merinci peran yang dilakukan RJ Lino dalam kasus ini. Termasuk materi yang ditanya penyidik ke RJ Lino. Hanya saja, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik memeriksa tersangka RJL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Adapun RJ Lino saat ini tengah melakukan upaya perlawanan kepada KPK melalui praperadilan. RJ Lino menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan RJ Lino atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya sebagai tersangka. 

Perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. itu didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Ali mengatakan, tim Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.