JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang dirinya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RJ Lino senang, karena akhirnya statusnya jelas dan ditahan setelah menunggu selama lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu.
“Saya senang sekali karena setelah lima tahun menunggu. Di mana saya diperiksa tiga kali yang sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu, hari ini saya ditahan. Supaya jelas statusnya,” kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan KPK di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret.
RJ Lino ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino) mantan Direktur Utama PT Pelindo II,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 26 Maret.
BACA JUGA:
RJ Lino akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Namun, sebelum itu, RJ Lino akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Hal ini wajib dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di dalam rumah tahanan.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ungkapnya.
Ada pun dalam proses penyidikan kasus yang dilakukan sejak 2015 lalu, KPK telah mengumpulkan barang bukti berupa keterangan 74 orang saksi dan penyitaan berbagai barang bukti dokumen terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.