Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab menyangkal segala dakwaan jaksa soal penghasutan kerumunan Petamburan kala peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Rizieq menyebut dakwaan jaksa fitnah. 

“Saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan,” kata Rizieq Shihab membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret. 

Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab mengulas pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia. Dia menyinggung pelanggaran prokes dilakukan banyak tokoh seperti pejabat nasional, artis, menteri juga Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Akan tetapi kepolisian dan kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru kami gelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga TNI dan Polri bahkan Satgas COVID-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker,” papar Rizieq Shihab

“Kenapa kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi Maulid Nabi? Padahal saat tak terduga terjadi penumpukan peserta peringatan Maulid karena tingginya antusiasi umat dan spontanitas kerinduan mereka sehingga tanpa sengaja terjadi pelanggaran prokes,” tutur dia. 

Padahal Rizieq Shihab bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat. Rizieq Shihab juga menyebutkan sudah membayar denda Rp50 juta dan membatalkan rencana kunjungan keliling nusantara hingga pandemi COVID-19 berakhir. 

Karena itu, Rizieq Shihab mempertanyakan keadilan hukum terhadap para pelanggar prokes lainnya. Rizieq menyebut pelanggaran dilakukan Jokowi, putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution. 

“Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes tapi tidak diproses hukum kepolisian dan kejaksaan. Apa karena  mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,” katanya.

Lantas Rizieq Shihab menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kedapatan berkerumun bersama Raffi Ahmad di pesta ulang tahun pengusaha pada Januari 2021. 

“Ini paling fenomenal pada tanggal 23 Februari 2021 Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya di Maumere NTT. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh kepolisian an kejaksaan bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu, Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan,” beber Rizieq. 

Sementara soal kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab mengaku mengundang umat untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. 

“Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan,” katanya. 

Atas hal itu, Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghentikan persidangan dalam putusan sela. 

“Menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan kawan serta membebaskan kami tanpa syarat demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dironrong oleh kekuatan jahat yang anti agama dan anti Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar Rizieq Shihab.