Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran di tahun ini, seperti tahun sebelumnya. Hal ini diputuskan berdasarkan rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret.

Muhadjir bilang, larangan mudik ini berlaku untuk berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga juga seluruh masyarakat.

Kemudian, larangan mudik ini akan dimulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

"Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pihaknya belum mengeluarkan keputusan perihal izin mudik lebaran tahun ini. Pasalnya, Kemenhub harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya yang juga berkewenangan dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Boleh tidaknya mudik atau larang tidak melarang, bukan kewenangan Kemenhub. Tetapi kami akan berdiskusi dengan pihak-pihak berkompeten. Tentu Gugus Tugas selaku koordinator akan memberikan satu arahan," ujar Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja di Komisi V DPR RI, Selasa, 16 Maret.

Menhub mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan Komisi V DPR terkait informasi tentang mudik tahun ini. Mengenai mekanisme dan boleh atau tidak boleh, kata Budi, akan dikoordinasikan lebih lanjut.