Beda Pendapat Menhub dan Menko PMK soal Larangan Mudik, Komisi V DPR: Jangan Ada Standar Ganda!
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri dimulai 6-17 Mei 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai harus ada penjelasan secara jelas dari pemerintah terkait larangan mudik. Pasalnya, beberapa waktu pemerintah juga telah menyatakan tidak melarang mudik pada tahun ini.

“Jangan sampai pubik melihatnya, pemerintah ini memang koordinasinya sangat-sangat bermasalah di dalam pemerintahan sendiri,” ujar Irwan, Jumat 26 Maret.

Irwan mengingatkan agar jangan ada kebijakan ganda yang berujung membuat masyarakat bingung. 

“Ini kan standar ganda namanya, di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tapi di Kementerian lain Kemenhub mengatakan boleh mudik,” tegasnya.

“Jangan sampai yang ditangkap masyarakat itu larangan mudik, tapi di sisi lain mereka juga tetap diberikan ruang,” tambah dia.

Legislator dapil Kalimantan Timur itu mendesak pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang final terkait larangan mudik Tahun 2021. Komisi V DPR, kata Irwan, juga akan meminta ketentuan tertulis soal kebijakan tersebut.

“Kami akan minta kalau memang final dilarang mudik, Kemenhub untuk peraturan pelarangan, termasuk pembatasan di simpul-simpul transportasi publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara,” kata politikus Demokrat itu.

Ia mewanti-wanti agar tidak ada pelonggaran aturan jika memang sudah ditetapkan melarang mudik dari pemerintah pusat.

Jangan sampai, larangan mudik tapi faktanya semua alur transportasi laut, darat, dan udara ternyata tetap (beroperasi) bahkan terjadi lonjakan penumpang,” pungkasnya. 

Diketahui, Pemerintah telah menyatakan larangan mudik lebaran tahun ini. Selain itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri juga dipersingkat menjadi hanya satu hari. 

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret.

Dengan begitu, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 yang jatuh pada hari Rabu. Kemudian, Hari Raya Idul Fitri hari pertama dan kedua jatuh pada tanggal 13 dan 14 hari Kamis dan Jumat.

Sementara sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya tidak melarang masyarakat untuk mudik dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021.

"Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kemenhub tak melarang," kata Budi.