Mudik Lebaran Tahun 2021 Dilarang, Wagub DKI: Bisa <i>Video Call</i>
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat musim Lebaran tahun ini, seperti tahun lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmda Riza Patria meminta masyarakat menggunakan teknologi jika ingin bersilaturahmi dengan kerabat.

"Mudik tidak mesti harus ketemu, sekarang ada digital, ada teknologi, bisa melalui handphone, WhatsApp, bisa melalui video call, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret.

Riza meminta masyarakat memahami, meskipun pertambahan kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalami penurunan, bukan berarti kewaspadaan atas penularan virus corona tak lagi dihiraukan.

"Justru di saat penurunan sepert ini, kita harus tingkatkan protokol kesehatan, bahkan perhatian kita harus lebihkan. Sekalipun vaksin semakin banyak dilakukan, namun prokes tetap dijalankan," tutur Riza. 

Ia mengingatkan, pengalaman libur panjang beberapa waktu lalu, kasus COVID-19 kembali meningkat akibat banyaknya pergerakan masyarakat, baik yang pulang ke kampung halaman maupun berlibur.

"Apa yang sudah dibuat pemerintah pusat sesuatu yg dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga bisa lebih terjaga, tidak terpapar. Sampai nanti betul-betul aman, pasti nanti kita bisa mudik ke kampung masing-masing," ungkap dia.

Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran di tahun ini. Hal ini diputuskan berdasarkan rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual.

Muhadjir bilang, larangan mudik ini berlaku untuk berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga juga seluruh masyarakat. 

Kemudian, larangan mudik ini akan dimulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. "Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ungkap Muhadjir.