JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Selain itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri juga dipersingkat menjadi hanya satu hari.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.
"Cuti bersama Idulitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret.
Dengan begitu, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 yang jatuh pada hari Rabu. Kemudian, Hari Raya Idulfitri hari pertama dan kedua jatuh pada tanggal 13 dan 14 hari Kamis dan Jumat.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik yang diputuskan berlaku untuk berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga juga seluruh masyarakat. Kemudian, larangan mudik ini akan dimulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
BACA JUGA:
"Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ungkap Muhadjir.
Dalam larangan mudik ini, program vaksinasi COVID-19 terus berjalan. Selain itu, pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus di Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idulfitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait," ujar Muhadjir.
"Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," lanjutnya.