Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan sejumlah hal yang dilarang kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan hingga libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SE ini salah satu yang ditekankan oleh Azwar Anas yakni ASN dilarang membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Larangan ini sebetulnya sudah digaungkan setiap musim mudik.

“Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tulis Azwar Anas dalam SE yang dikutip pada Minggu, 16 April.

Selain itu, Azwar Anas juga melarang ASN untuk menerima parsel lebaran. Sebab, hal ini dikhawatirkan akan menjadi dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengawasi hal ini.

"PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis Azwar Anas.

"Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN," lanjutnya.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini, PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.