Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mematuhi aturan larangan menggunakan kendaraan dinas selama mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

“Nanti saya cek dulu, sebenarnya apa persolaan, kan boleh saja, untuk datang ke kampung sana, dia bersama rakyat bersilaturahmi sama rakyat kan dinas juga itu," ujar Gubsu Edy dikutip ANTARA, Jumat, 14 April.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Baik-baiklah, namanya mudik ketemu saudara, jangan macam macam. Bawak duit banyak-banyak, yang tak punya duit jangan banyak-banyak jajan," katanya.

Kepala Biro Umum Pemprov Sumut, Dedy Jaminsyah Putra Harahap mengatakan Pemprov Sumut akan melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Dedy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sumut mengenai kebijakan tersebut.

"Saat ini kita menunggu surat edaran dari Gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut," ujar Dedy

Menjelang Hari Raya Idul fifri 1444 Hijriah, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.