Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan pembelian vaksin COVID-19 secara ilegal oleh warga di Medan harus dipertanggungjawabkan.

Bagi warga yang belum menerima vaksinasi tahap dua meski sudah membeli vaksin yang dijual ilegal, Gubsu Edy menyebut risiko ditanggung pembeli. 

Dari pengungkapan polisi, 1.085 orang telah membeli vaksin COVID-19 secara ilegal. Praktik ilegal itu sudah berjalan selama 2 bulan. 

"Kenapa dia bayar, tanya sama dia kenapa kamu bayar. Kan ini tidak dipungut bayaran. Anda sudah divaksin belum? Bayar enggak? Yang bayar kan yang salah," kata Gubsu Edy, Senin, 24 Mei. 

Gubsu Edy menyerahkan penanganan proses hukum ke Polda Sumut. Sedangkan ASN yang jadi tersangka jual beli vaksin COVID-19 dipastikan dipecat. 

"Pasti kalau sudah membuat perbuatan yang salah, pasti salah. Ya jadi ikuti hukumnya berlaku, yang pasti ASN dipecat," tegasnya. 

Dari audit, sehrusnya vaksin COVID-19 yang dijual ilegal itu diberikan kepada sipir di rumah tahanan. 

"Audit dilakukan setiap saat. Ini penyalahgunaan wewenang, penyalahan penggunaan vaksin yang harusnya digunakan untuk sipir di rumah tahanan tapi dibelokkan sipirnya tidak divaksin begitu," tuturnya. 

Sebelumnya,  Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan vaksin Sinovac tersebut sudah dijual kepada 1.085 orang.

"Para tersangka melakukan sudah melakukan aksinya kepada 1.085 masyarakat dengan menjual per orang sebesar Rp250 ribu," katanya di Mapolda Sumut, Jumat, 21 Mei. 

Ada pun tersangka kasus ini adalah SW (40) agen penjualan vaksin yang didapat dari tersangka IW dokter di Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan tersangka KS yang bertugas sebagai dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Tersangka SW melakukan aksinya di 5 lokasi yakni antara lain Perumahan Jati Residence, Kota Medan, Perumahan Cemara, Kota Medan Perumahan Citra Land Bagya, Kota Medan dan Komplek Putri Delta Mas, yang ada di Kota Jakarta.

Kapolda Sumut mengungkapkan, hasil dari penjualan vaksin berjumlah Rp271.250.000.