JAKARTA - Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke menyebut sempat diminta menyerahkan fee komitnen Rp2000 per paket bantuan sosial (bansos) oleh eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Pernyataan itu disampaikan Harry ketika menjadi saksi persidangan dugaan korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.
Mulanya, hakim ketua Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal komitmen fee untuk setiap paketnya.
Lantas, Harry mengakui memang ada permintaan itu. Nominalnya Rp2000 per paket bansos.
"Permintaannya Rp2000 pak," ucap Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Mei.
BACA JUGA:
Mendengar pernyataan itu, Damis mempertegas pertanyaannya. Harry diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.
"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemeberian fee dari setiap paket?" tanya Damis.
"Kurang lebih Rp1500," jawab Harry.
Tak sampai disitu, Damis kembali melontarkan pertanyaan yang lebih rinci. Dia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kapada Metheus selama ikut dalam tender bansos.
"Total fee yang saudara berikan berapa?" tanya Damis.
"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," kata Harry.
Sebagai informasi, terdakwa Matheus Joko Santoso didakwa menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32.4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.