Jaksa Hadirkan 11 Saksi di Sidang Kasus Suap Bansos COVID-19
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal menghadirkan 11 saksi dalam persidangan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke berjumlah 6 orang. Satu di antaranya Direktur Operasional (DirOps) PT Pertani, Lalan Sukmaya.

Sementara untuk lima orang saksi lainnya yakni, Direktur PT Tigapilar Agro Utama Wan Guntar, Manajer PT Pertani Muslih, Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Galian Setiabudi, Selvy Nurbaety serta Sopir Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso yakni Sanjaya.

"Panggilan saksi (6 orang) untuk sidang terdakwa Harry Van Sidabukke. Panggilan jam 10.00 WIB," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 Maret.

Sedangkan saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja juga berjumlah 5 orang. Mereka yakni Broker PT Tigapilar, Nuzulian Nasution, Indah Budi Safitri selaku istri terdakwa, Staf PT Tigapilar Agro Utama Imanuel Tarigan, dani dua pihak swasta Isro Budi Nauli dan Helmi Rivai.

"Pemeriksaan dilakukan secara berbeda. Pertama para saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Kemudian terdakwa untuk Ardian Iskandar Maddanatja," kata dia.

Dalam perkara ini terdakwa Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.