Bagikan:

JAKARTA - Staf operasi PT Cakra Elang Omega Prananta Anando mengungkapkan lima kali penyewaan pesawat pribadi untuk transportasi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke sejumlah daerah.

"Dalam BAP saudara menyebutkan pada 19 Agustus 2020 perusahaan membayar Rp125.415.812 juta kepada PT Angkasa Super Service/Lion Bizjet penerbangan Halim-Palopo- Ujung-Pandang-Halim benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pegnadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Antara, Rabu, 19 Mei.

"Ya benar," jawab Prananta Anando yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

"Siapa yang menggunakan tahu?" tanya jaksa.

"Yang menggunakan saya tahu, pak Mensos, Pak Juliari karena kan pengajuan permohonan carter itu kita harus tahu siapa yang mau sewa sebelumnya," ungkap Prananta.

Menurut Prananta, perusahaannya tidak memiliki pesawat, namun hanya perusahaan perantara yang menerima bayaran dari penyewa dan selanjutnya membayarkannya ke pemilik armada.

"Penerbangan kedua pada 6 Oktober 2020 perusahaan membayar Rp221.318.182 ke PT Angkasa Super Service rute Halim-Surabaya-Halim?" tanya jaksa.

"Betul, itu yang pesan bu Selvy. Awal kami kirim penawaran setelah beliau setuju, baru saya mengambil dana pembayaran," jawab Prananta.

Selvy yang dimaksud adalah sekretaris pribadi Juliari Batubara.

"Saat itu yang ke Surabaya sesuai kapasitasnya 7 penumpang," tambah Prananta.

Penerbangan ketiga adalah pada 16 Oktober 2020 PT Cakra Elang Omega membayar deposit sebedar 22.972,83 dolar AS kepada PT Indonesia Air dengan rute Halim-Denpasar-Halim.

Penerbangan keempat pada 2 November 2020 dengan membayar Rp167.219.118 untuk rute Halim-Semarang-Halim.

"Betul, saya terima rupiah walau kami mengajukan dalam dolar AS," ungkap Prananta.

Pembayaran kelima pada 2 November 2020 dengan bayaran 23.312,33 dolar AS untuk penerbangan 1 November 2020 rute Halim-Denpasar-Halim.

"Ada 4 pemesanan dilakukan Bu Selvy, seingat saya untuk kunjungan Mensos," imbuh Prananta.

Namun Selvy yang juga menjadi saksi dalam sidang mengaku hanya membayarkan untuk perjalanan Juliari pada 3 November 2020 untuk pergi ke Kendal seharga Rp400 juta.

Pembayaran dilakukan oleh Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan menyerahkan uang tunai Rp400 juta yang merupakan konversi 18 ribu dolar AS.

JPU KPK pun memutarkan rekaman percakapan antara Selvy dan Adi Wahyono terkait pembayaran pesawat carter tersebut.

Selvi: Halo Pak tagihan itu dong untuk private jet

Adi: Ya saya minta ke percetakan negara

Selvi: hehehe

Adi: Ya sudah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana

Selvi: Transfer boleh , ke saya boleh

Adi: Berapa rupiah apa dolar?

Selvi: USD

"Saya yang hubungi Pak Adi Pak, inisiatif saya sendiri karena biasanya keperluan Pak Menteri saya koordinasikan dengan Biro Umum sesuai perintah Pak Menteri," ungkap Selvy.

Selvy lalu menerima uang tunai berbentuk rupiah.

"Saya langsung telepon Pak Ando untuk bayar sewa pesawat untuk ke Kendal melalui airport Semarang," tambah Selvy.

Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara termasuk pembayaran pesawat pribadi antara lain:

1. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliar selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta

2. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta

3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS