Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak menebar opini liar dan ancaman ke publik terkait pernyataannya soal korupsi bansos yang mencapai Rp100 triliun.

Menurutnya, Novel tidak perlu mengungkit kasus bantuan sosial yang melibatkan politikus PDIP Juliari P. Batubara itu ditengah tidak lolosnya dia menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Enggak perlu ngancam pakai kasus bansos. Sebab pegawai KPK yang lulus jadi ASN juga punya kemampuan untuk membongkar kasus tersebut. Bukan cuma Novel Baswedan cs,” ujar Arief, Rabu, 19 Mei.

Novel juga diminta untuk bisa mengakhiri kegaduhan terkait dalam hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Di mana dalam tes tersebut, nama Novel Baswedan disebut tidak masuk dalam 1.274 pegawai yang lolos atau memenuhi syarat (MS). Namanya justru disebut berada dalam kelompok 75 pegawai yang gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jangan bikin gaduh dan terima kenyataan saja bahwa kalian itu gagal untuk asesmen menjadi ASN,” kata Arief.

Arief mengingatkan, Novel dan kawan-kawannya yang tak lolos agar jangan sampai membuat Presiden Joko Widodo pusing dan repot. Sebab, Jokowi sudah menyatakan persetujuannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Judicial review tentang UU KPK.

Ada pun putusan MK ini menyebutkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Artinya, kata Arief, KPK dilarang melakukan perlakuan berbeda bagi semua pegawai KPK. KPK harus memberi kesempatan kepada semua pegawai KPK untuk menjadi ASN melalui proses asesmen yang digelar BKN lewat TWK.

"Jika tidak lulus TWK, maka KPK wajib memberikan uang kerohiman karena pegawai sudah mengabdi cukup lama di KPK,” tuturnya.

Apabila saat ini Novel Baswedan disebut tidak lulus bersama 74 pegawai lainnya, kata Arief, maka keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sudah tepat. Sebab mereka sudah bukan lagi pegawai KPK karena bukan ASN.

Sementara pegawai KPK yang lulus, mulai bulan depan fasilitas dan gaji serta hak-hak mereka sebagai ASN sudah harus mulai diberlakukan.

“Jika 75 pegawai KPK yang tidak lulus ujian sebagai ASN dipaksakan tetap jadi ASN dengan segala cara itu artinya sama saja korupsi uang negara, karena mereka sudah gagal tes ASN," katanya.