Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan dia dan puluhan koleganya meninggalkan KPK dengan kesan legasi baik serta prestasi penindakan serta tidak melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, dia dan 57 pegawai KPK lain yang tersingkir akibat gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) keluar dengan kepala tegak.

"Kemarin saya & kawan2 resmi berhenti dgn hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yg baik. Prestasi penindakan, pencegahan &manajemen SDM yg hebat. Tdk berbuat tercela/pelanggar etik," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha, Jumat, 1 September.

"Kami keluar dgn kepala tegak krn menjaga integritas," imbuhnya.

Novel mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap perjuangan puluhan pegawai komisi antirasuah. Namun, dia mengingatkan perjuangan untuk memberantas korupsi harus terus dilakukan.

"Ini blm berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tdk boleh dimaklumi. #panjangumurperjuangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.