Yudi Purnomo Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang Baru Dipecat Punya Kekayaan Rp1 Miliar
Mantan penyidik yang juga Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo

Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik yang juga Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo memiliki kekayaan sebesar Rp1.020.150.288 dan tidak memiliki utang. Hal ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya secara periodik pada 14 Februari lalu.

Dalam LHKPN itu, Yudi tercatat hanya memiliki sebuah aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp625 juta.

Sementara untuk alat transportasi, dia tercatat memiliki satu unit mobil yaitu minibus Daihatsu Xenia 2012 senilai Rp85 juta; sepeda motor Yamaha Jupiter MX 2009 senilai Rp1,5 juta; Yamaha Vega R tahun 2005 senilai Rp1,5 juta; dan Honda Vario 2019 dengan nilai Rp19 juta.

Lewat laporan itu, Yudi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain dengan nilai Rp165 juta. Selain itu, dia memiliki surat berharga senilai Rp50.791.488 dan kas setara kas dengan nilai Rp72.358.800.

Yudi Purnomo merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang diberhentikan per Kamis, 30 September kemarin. Pemberhentian ini dilakukan karena ia gagal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum resmi, dia sempat berpamitan lewat cuitan di akun Twitternya @yudiharahap46. Lewat unggahan foto berisi salam perpisahan, Yudi mengabarkan dia tidak lagi bekerja di KPK dan meminta maaf jika ada salah kata serta perbuatan selama 14,5 tahun bertugas.

Dia mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan semua pihak. Yudi kemudian pamit karena mulai Jumat, 1 Oktober besok dia bukan lagi bagian dari pegawai KPK.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman. Jadi jangan sedih. Besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," ungkapnya.

Meski begitu, Yudi belum memutuskan akan berlabuh ke mana setelah dirinya didepak dari KPK. "Saya mau menikmati dulu hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu," tegasnya.

Sebelum menutup surat perpisahannya itu, Yudi mengatakan langkahnya untuk memberantas korupsi di KPK boleh saja berhenti di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

"Tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti. Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta," ungkapnya.

"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," imbuh Yudi.

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, dan puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.