Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan pendirian IM 57+ Institute tak berarti para pegawai yang didepak dari KPK menolak niatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan mereka ASN Polri.

IM 57+ Institute ini merupakan wadah yang dibentuk para pegawai untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi setelah mereka diberhentikan dari KPK pada Kamis, 30 September. Mereka diberhentikan setelah gagal lolos dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai.

"(Pendirian IM 57+ Institute, red) tidak terkait (tawaran Kapolri, red)," kata Giri saat dihubungi VOI, Jumat, 1 September.

Menurutnya, pihaknya kini masih dalam posisi menunggu penjelasan terutama dari Korps Bhayangkara terkait keinginan Listyo itu.

Selain itu, Giri mengatakan, dia dan puluhan manyan pegawai KPK masih terus bertukar pendapat dengan Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelum mengambil keputusan akhir.

"Sikap kami masih menunggu kejelasan. Semuanya masih dalam proses," tegasnya.

Sebelumnya, IM 57+ Institute ini didirikan untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi. Institusi antikorupsi ini akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para pegawai masih bertugas di KPK.

Selain itu, institusi ini juga dibentuk karena para pegawai merasa berutang budi kepada masyarakat. Mengingat, mereka dulu digaji dari uang rakyat dan mendapatkan kemampuan saat menjalankan tugasnya.

"Bukan rakyat yang berutang kepada kami tapi kami yang berutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan. Seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," kata mantan pegawai KPK M Praswad saat berorasi di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Ada pun mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain itu, nantinya ada juga bagian Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang diisi ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.