Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membuka 12.037 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI untuk tahun 2021.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 783 Tahun 2021.

Ada pun SK tersebut berisi tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Dalam SK tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menetapkan lowongan CPNS DKI sejumlah 12.037. Alokasi posisi paling banyak dibutuhkan adalah tenaga guru.

"Penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN di Provinsi DKI sejumlah 12.037 dengan rincian tenaga guru sejumlah 11.482 dan tenaga teknis sejumlah 555," kata Tjahjo dalam SK, dikutip pada Rabu, 19 Mei.

Dalam pembukaan formasi CPNS tahun ini, masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian, hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat di antara masa hubungan perjanjian kerja, atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dalam surat yang diterbitkan tanggal 29 April 2021 ini belum tercantum detail persyaratan dan waktu pendaftaran CPNS tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi terkait CPNS Tahun 2021 ini.

“Belum (dibuka), kami sedang berproses. Tapi memang sebelum lebaran itu ada penetapannya, ada PNS dan PPPK. Ini kami bahas dulu,” ujar Maria.