Segera Dibuka Pemerintah, Ketahui Batas Minimal IPK untuk Melamar CPNS 2023
Ilustrasi foto (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Sebanyak 78.862 formasi di lingkungan pemerintahan pusat disiapkan untuk 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sementara itu, di tingkat daerah ditargetkan mampu merekrut 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis lainnya. Lantas, adakah batas minimal IPK untuk melamar CPNS?

Batas Minimal IPK untuk Melamar CPNS

Perlu diketahui, tiap instansi dalam lowongan CPNS 2023 menyediakan formasi untuk lulusan SMA, diploma, hingga sarja. Khusus untuk diploma dan sarja, instansi menerapkan syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Mengacu pada lowongan CPNS periode sebelumnya, batas minimal IPK yang dipersyaratkan bisa berbeda-beda tiap instansi. Akan tetapi, sebagian besar instansi mempersyaratkan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

Batas Minimal IPK di 5 Instansi Paling Favorit pada Seleksi CPNS 2021

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, batas minimal IPK untuk melamar CPNS bisa berbeda-beda tiap instansi.

IPK minimal biasanya tercantum dalam jenis kebutuhan umum tiap instansi. Berikut batas minimal IPK di 5 instansi paling tinggi peminat pada seleksi CPNS 2021:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Batas IPK minimal yang dipersyaratkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah 2,75 untuk lulusan  Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes.

2. Kementerian Perhubungan

Dalam menu Friendly Asked Question (FAQ) di situs CPNS Kementerian Perhubungan, berikut batas minimal IPK tiap tingkat pendidikan:

  • S2: 3.00
  • S1: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua
  • D3: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua

3. Kejaksaan Agung

Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakdreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditas B.

Mempunyai ijazah yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75.

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Batasan IPK untuk formasi CPNS 2021 Kemendikbud adalah:

  • Tenaga pendidik/dosen: 3,00 skala 4,00
  • Tenaga kependidikan/non dosen: 2,8 skala 4,00, IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua

5. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Batas minimal IPK untuk melamar CPNS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 3,00. Syarat minimal IPK tersebut berlaku untuk Lulusan Perguruan Tinggi atau swasta yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes.

Demikian informasi tentang batas minimal IPK untuk melamar CPNS 2023. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.