Bagikan:

YOGYAKARTA – Serdik alias sertifikat pendidik menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk guru yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Lantas, apa itu Serdik?

Serdik merupakan bukti kelayakan seseorang sebagai guru. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjalankan program sertifikasi guru. Serdik tidak memiliki masa kedaluarsa. Artinya, dokumen ini berlaku seumur hidup.

Apa itu Serdik?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2022, serdik adalah dokumen resmi terkait kelayakan atau pengakuan guru dalam jabatan.

Dalam Pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa serdik menjadi bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan bahwa mereka adalah tenaga profesional di bidangnya.

Guru yang sudah mengantongi serdik punya peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan. Pasalnya, serdik bisa dipakai untuk melamar pekerjaan di sekolah unggulan atau mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.

Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru honorer maupun guru ASN yang memenuhi kriteria.

Cara Mendapatkan Serdik

Sertifikat pendidik hanya diberikan kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan, yakni mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diadakan oleh LPTK yang sudah terverifikasi.

PPG sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab).

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru D4/S1, sementara PPG Daljab ditujukan untuk guru-guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua program tersebut memiliki durasi pelatihan yang berbeda. PPG Daljab digelar selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS. Sementara PPG Prajabatan dilaksanakan selama satu tahun dengan beban kuliah 38 SKS.

Untuk mengikuti program sertifikaasi guru, seorang pendidik ataupun calon guru wajib memenuhi sejumlah kriteria dan mengikuti serangkaian seleksi.

Berikut ini adalah syarat mengikuti PPG Daljab dan PPG Prajabatan.

  1. Syarat Mengikuti PPG Daljab
  • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dan akreditasi prodi minimal B.
  • Calon pendaftar terdata dalam PDDIKTI
  • IPK minimal 3,00.
  • Berusia maksimal 28 tahun pada tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.
  • Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi program PPG.
  • Bebas narkotika dibuktikan dengaan SK BNN atau yang berwenang.
  • Sehat jasmani dan rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
  • Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG. Lampirkan surat pernyataan bermaterai dan disahkahkan pleh Lurah/Kepala Desa).
  1. Syarat Mengikuti PPG Prajabatan
  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 32 tahun saat mendaftar.
  • Belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang terdaftar pada PDDIKTI atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan peguruan tinggi di luar negeri.
  • IPK minimal 3,00.
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Demikian informasi tentang apa itu serdik beserta cara mendapatkannya. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.