Bagikan:

YOGYAKARTA - Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan dan insentif bagi para pendidik atas dedikasi dan kompetensinya. Proses penyaluran tunjangan sertifikasi ini harus dipahami oleh para tenaga pendidik. 

Tunjangan profesi guru untuk triwulan I dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian mulai bulan April 2024. Besaran tunjangan sertifikasi ini disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Jadi jumlah tunjangan sertifikasi ini bisa sebesar 3 kali gaji pokok. 

Masih ada sebagian guru yang belum memahami tahapanan pencairan TPG, sehingga cukup kebingungan dalam menantikan tunjangan ini. Oleh karena itu, para tenaga pendidik harus memahami urutan pencairan sertifikasi guru dan prosesnnya. 

Urutan Pencairan Sertifikasi Guru

Ada beberapa tahapan dalam proses penyaluran tunjangan profesi guru. Para guru dan pihak terkait perlu memahami dengan baik urutan pencairan sertifikasi guru sebagai berikut ini:

Persyaratan dan Pengajuan

Proses pertama dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru adalah memastikan bahwa guru sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Persyaratan secara umum meliputi kualifikasi pendidikan yang sesuai, telah mengikuti program sertifikasi guru (PPG), dan lainnya. 

Berikut ini persyaratan secara rinci yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai guru ASN di daerah dan di bawah binaan Kementerian;
  3. guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling minimal dengan sebutan "Baik";
  8. guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
  9. bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jika sudah dipastikan semua persyaratan terpenuhi, guru atau tenaga pendidik bisa mengajukan permohonan tunjangan sertifikasi. Pengajuan dilakukan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan. 

Verifikasi Dokumen

Apabila sudah dilakukan pengajuan, instansi terkait bakal memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah disampaikan oleh para guru. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tahapan verifikasi ini melibatkan proses pengecekan terhadap riwayat pendidikan, sertifikat pelatihan, dan dokumen lain yang relevan. Berikut ini dokumen persyaratan verifikasi berkas tunjangan profesi guru, melansir dari laman sippn.menpan.go.id.

  1. Biodata penerima tunjangan
  2. Surat aktif melaksanakan tugas
  3. Surat keterangan mengajar per minggu
  4. surat pernyataan penerima tunjangan profesi dan surat pernyataan dari kepala sekolah/kepala UPTD/kepala dinas (bermaterai)
  5. SK pengangkatan sebagai pengawas/kepala sekolah (dilegalisir)
  6. SK pembagian sekolah binaan, untuk jenjang TK dan SD minimal 10 sekolah atau 60 orang guru binaan. Untuk pengawas SMP sekolah binaan minimal 7 sekolah atau 40 orang guru binaan.
  7. Pengawas bimbingan dan konseling melaksanakan tugas pengawasan minimal 40 guru bimbingan dan konseling
  8. Fotokopi NUPTK yang sudah dilegalisir
  9. Fotokopi sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir oleh atasan langsung
  10. Fotokopi SKTP pada semester berjalan yang sudah dilegalisir
  11. Fotokopi daftar hadir per triwulan yang sudah dilegalisir
  12. Fotokopi NPWP yang sudah dilegalisir
  13. Fotokopi kalender pendidikan pada tahun bersangkutan

Berkas dijilid dalam satu rangkap sesuai jenjang pendidikan, TK (kuning), SD (merah), SMP (biru), dan pengawas (merah muda).

Berkas yang sudah lengkap dikumpulkan melalui UPT dinas masing-masing dan selanjutnya UPT Dinas menyerahkan berkas guru-guru penerima tunjangan ke Dinas Pendidikan.

Uji Kompetensi

Sebelum bisa memperoleh tunjangan sertifikasi, para guru harus menjalani uji kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Uji kompetensi secara umum yang bakal diberikan berupa pendidikan profesi guru (PPG) yang diadakan pra jabatan atau dalam jabatan. 

Tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk menilai kemampuan dan kualitas guru dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan. Guru yang berhasil lulus uji kompetensi bakal mendapatkan sertifikasi yang menjadi syarat penerima tunjangan sertifikasi.

Penetapan Besaran Tunjangan

Kemendikbudristek telah menetapkan jumlah tunjangan guru yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Tunjangan diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulan. 

Sementara penyaluran tunjangannya diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besaran tunjangan sertifikasi bisa bervariasi tergantung dari tingkat kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan faktor-faktor lain yang relevan. 

Pencairan Tunjangan

Jika penetapan besaran tunjangan sudah dilakukan, tahapan terakhir adalah pencairan tunjangan kepada guru yang memenuhi syarat. Tunjangan bisa disalurkan secara berkala sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh isntansi terkait. Penerimaan tunjangan sertifikasi bakal menerima tunjangan lewat mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan, seperti transfer bank.

Demikianlah penjelasan urutan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang penting untuk dipahami. Para tenaga pendidik perlu memastikan bahwa prsoes penyaluran tunjangan berjalan lancar. Baca juga Kemendikbudristek minta Pemda percepat pencairan tunjangan profesi guru

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.