Bagikan:

YOGYAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan penting dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKB), peserta harus memiliki hasil SKD melampaui nilai ambang batas yang ditetapkan. 

Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari tanggal 20 Agustus - 6 September. Kebutuhan formasi CPNS yang dibuka tahun ini ada sebanyak 250.407 yang tersebar di berbagai instansi.  

Setelah lolos tahap administrasi, nantinya peserta akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti SKD. Ujian SKD menjadi tahapan yang cukup menantang karena peserta harus bisa mendapatkan nilai tinggi atau unggul dari peserta lainnya untuk lolos tahap selanjutnya, yaitu SKB.

Itulah mengapa sangat penting bagi setiap peserta seleksi CPNS untuk memahami berapa nilai ambang batasnya. Dengan mengetahui nilai ambang batas, Anda bisa mematok target jumlah nilai atau soal benar yang harus dikejar dalam ujian SKD yang berisi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi.

Berapa Soal CPNS 2024?

Sama seperti penyelenggaraan seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, soal SKD terdiri dari tiga jenis yaitu TWK, TIU, dan TKP. Setiap jenis soal memiliki jumlah soal yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah soal TWK: 30 soal
  • Jumlah soal TIU: 35 soal
  • Jumlah soal TKP: 45 soal

Bobot Nilai SKD CPNS 2024

Selain mengetahui jumlah soal sebagai persiapan, peserta juga sebaiknya memahami bobot nilai SKD CPNS 2024. Hitungan nilai per soal ini dapat dijadikan referensi untuk memperkirakan berapa hasil SKD yang dapat melampaui nilai ambang batas. 

Berikut ini bobot nilai SKD dalam CPNS 2024 dalam setiap jenis soalnya:

  • Bobot nilai TWK: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • Bobot nilai TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • Bobot nilai TKP: Jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

perlu Anda tahu, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh tiap peserta dalam SKD CPNS 2024, sebagai salah satu syarat untuk lolos ke tahap SKB. 

Syarat selanjutnya untuk lolos dari SKD adalah masuk peringkat terbaik dalam urutan sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dilamar. Misalnya, Anda melamar untuk formasi Analis Kerja Sama Luar Negeri dengan kuota sebanyak 4 kebutuhan. Jadi paling tidak Anda harus masuk peringkat 4x3= 12 terbaik untuk lolos.

Nilai ambang batas CPNS 2024 bisa berlaku bagi jenis-jenis tes SKD maupun nilai kumulatifnya dari keseluruhan tes. Ketentuan tersebut juga bergantung dari formasi jabatan yang dilamar. 

Berikut ini ketentuan nilai ambang batasa SKD CPNS 2024 berdasarkan masing-masing formasi:

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Formasi Dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024

Nilai tertinggi yang bisa diraih oleh peserta SKD CPNS 2024 adalah nilai kumulatif sebanyak 550. Jumlah ini terdiri dari:

Nilai TWK tertinggi: 150

Nilai TIU tertinggi: 175

Nilai TKP tertinggi: 225

Demikianlah informasi nilai ambang batas CPNS 2024 dalam tes SKD. Memahami nilai ambang batas dan bobot soalnya akan sangat membantu dalam menyusun target untuk mengerjakan soal SKD secara serius. Berdasarkan jadwal yang sudah diedarkan, tes SKD akan dilakukan pada 16 Oktober-14 November 2024. Baca juga ASN pindah ke IKN akhir September.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.