YOGYAKARTA - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang, khususnya bagi yang sedang mencari pekerjaan maupun ingin switch karier. Dalam proses seleksinya terdapat beberapa tahapan, salah satunya Seleksi Kompetisi Dasar (SKD). Para peserta wajib tahu nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Peserta seleksi CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD, setelah lolos tahap administrasi. Terdapat beberapa jenis soal atau tes dalam SKD dan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta. Apabila peserta berhasil mengerjakan tes dengan nilai di atas ambang batas, maka dirinya akan lolos ke tahap selanjutnya.
Dengan mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2023, peserta dapat mempersiapkan diri lebih matang. Selain tahu passing grade, peserta juga harus mengenali jenis-jenis tes dalam SKD dan bobot soalnya.
Jenis Tes dalam SKD CPNS 2023
Tahapan SKD dalam CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWS), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing jenis tes memiliki jumlah soal yang berbeda dengan bobot penilaian yang berbeda pula.
Jumlah dan Bobot Soal Tes TWK
Tes TWK berisi 30 butir soal yang harus dikerjakan oleh peserta. Jawaban yang benar pada soal TWK akan dihitung bernilai 5. Sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan dihitung bernilai 0.
Jumlah dan Bobot Soal Tes TIU
Tes TIU berisi 35 butir soal yang harus dikerjakan oleh peserta. Jawaban yang benar pada soal TIU akan dihitung bernilai 5. Sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan dihitung bernilai 0.
Jumlah dan Bobot Soal Tes TKP
Tes TKP berisi 45 butir soal yang harus dikerjakan oleh peserta. Jawaban yang benar pada soal TKP akan dihitung bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan dihitung bernilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi SKD CPNS 2023
Nilai tertinggi pada SKD CPNS tahun ini yakni 550. Setiap jenis tes SKD memiliki rincian nilai tertinggi yang berbeda-beda, sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Nilai ambang batas diberlakukan sebagai batas minimal skor yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS, untuk bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya. Setiap jenis tes SKD memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda, begitupun untuk kategori peserta umum dan khusus.
Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tiap jenis soal, serta kategori peserta umum dan khusus:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Passing grade khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Passing grade khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Passing grade khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Passing grade khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai nilai ambang batas CPNS 2023 yang wajib diketahui oleh peserta seleksi. Untuk bisa mengejar nilai kumulatif tertinggi dalam SKD memang cukup sulit. Namun pastikan Anda mempersiapkan diri agar bisa mencapai nilai SKD melampaui passing grade dan tinggi.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.