Bagikan:

JAKARTA - Profesi guru kelas menjadi pekerjaan paling diminati pada kolom lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada 1.876 pelamar yang mendaftar sebagai tenaga pengajar di ibu kota.

Selain menjadi guru di dalam kelas, profesi lainnya yang dibuka oleh pemprov DKI antara lain sebagai guru mata pelajaran dan analis bidang pendidikan. Hanya saja, jumlah pelamarnya tak sebanyak guru atau wali kelas. 

"Ada sebanyak 1.876 pelamar untuk profesi ini," ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Sogimun saat dikonfirmasi, Rabu, 20 November. 

Kemudian, ada dua profesi CPNS yang paling sedikit peminat "Formasi yang kurang diminati adalah pengelola sarana dan prasarana pemakaman,  serta pengelola penataan sampah," ucap Sogimun. 

Pemprov DKI juga membuka formasi lain yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis atau administrasi. Masa pendaftaran CPNS DKI telah dibuka sejak 11 November lalu. Per hari Rabu, 20 November, tercatat sudah ada 18.876 pelamar. Sementara, lowongan yang tersedia hanya berjumlah 3.958. 

Rinciannya, ada 2.064 lowongan untuk formasi tenaga kependidikan, 629 untuk tenaga kesehatan, dan 1.265 untuk tenaga teknis atau administrasi. Ketentuan jumlah ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 333 tahun 2019. 

Dari 3.958 lowongan CPNS DKI, Pemprov DKI memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik. CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan. 

Sementara, formasi disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah. 

Pemeriksaan itu mesti menyatakan yang bersangkutan benar-benar penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu atau bahasa isyarat. Kemudian, pelamar dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS. 

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.