JAKARTA - Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke mengaku memberikan dua sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara (Yogas) selaku operator Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus. Pemberian itu dimaksudkan agar ke depannya mendapat perkerjaan lainnya.
Harry Van Sidabuke yang merupakan penyuap Juliari Peter Batubara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa perkara korupsi batuan sosial (bansos) lainnya yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengakuan ini bermula ketika jaksa mempertanyakan soal barang-barang yang sudah diberikan kepada Yoga.
"Selain memberikan uang, ada pemberian lain ke Yogas?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 Mei.
"Ada, sepeda Brompton dua," jawab Harry.
Mendengar pengakuan itu, jaksa pun meminta Harry untuk menjelaskan alasan hingga mau memberikan sepeda mewah itu. Lantas, Harry menjawab pemberian itu agar diberikan pekerjaan lagi oleh Yogas.
"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," papar Harry menirukan percakapan dengan Yogas.
BACA JUGA:
Seolah tak puas dengan jawaban itu, jaksa kembali melontarkan pertanyaan yang sama. Harry pun menjawab karena dia seorang pengusaha, maka pemberian itu sudah wajar dilakukannya
"Justru karena saya pengusaha pak, makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir ke depannya bisa dapat proyek lagi dari Mas Yogas," kata dia.
Dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.