Jawab Gugatan RJ Lino, KPK: Penetapan dan Penahanan Tersangka Sesuai Aturan Hukum!
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Ada sejumlah alasan yang dipaparkan komisi antirasuah agar hakim menolak gugatan tersebut. Termasuk, penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"KPK memohon pada hakim praperadilan untuk memutus menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka RJL sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.

Tak hanya itu, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 18 orang termasuk RJ Lino dan sejumlah ahli seperti ahli dari Institut Teknik Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Kemudian dilakukan analisa mendalam terkait berbagai dokumen terkait," tegas Ali.

Selanjutnya, gelar perkara juga telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik di hadapan pimpinan KPK dan pejabat di kedeputian penindakan. Sehingga, disepakati ditemukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.

Sebagai tindaklanjut di tahap penyidikan, KPK juga telah memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK, ahli penghitungan HPP QCC dari ITB.

Penyitaan barang buki dalam perkara ini, sambung Ali, juga sudah dilakukan berdasarkan izin dari Dewan Pengawas KPK dan dibuatkan berita acara penyitaan. Sedangkan terkait pengadaan, komisi antirasuah juga memastikan telah dilakukan berdasarkan aturan hukum.

"KPK juga memberitahukan kepada pihak keluarga," ungkapnya.

Adapun mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah diperoleh berdasarkan surat dari ITB dan surat BPK. Ali mengatakan KPK meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar Amerika Serikat setara Rp9.013,00).

Sehingga, KPK meminta hakim untuk menyatakan penyidikan atas RJ Lino telah sah menurut hukum dan punya kekuatan hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo telah dilakukan penyelidikan setelah terdapat pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014.

Komisi antirasuah juga minta agar hakim menyatakan penahanan RJ Lino telah sah secara hukum. "Menyatakan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tegas Ali.

Tak hanya itu, KPK juga meminta agar seluruh tindakan dalam penyidikan perkara korupsi ini dinyatakan sah dan berdasar hukum serta punya kekuatan yang mengikat.

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta dirinya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei.

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.