Adu Kuat di Praperadilan, KPK Serahkan 56 Bukti Hadapi RJ Lino
Suasana sidang praperadilan RJ Lino (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan puluhan bukti untuk menghadapi sidang praperadilan melawan mantan Dirut PT Pelindo II Persero Richard Joost (RJ) Lino. Selain itu, komisi antirasuah juga menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan tersebut.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 24 Mei.

Seluruh barang bukti tersebut, sambungnya, didapat dalam rangkaian kegiatan dari mulai penyelidikan hingga proses penyidikan. 

Tak hanya itu, Ali menyebut KPK telah bekerja maksimal selama lima tahun belakangan ini untuk melengkapi alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, sudah tak ada lagi alasan untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino. "Karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," tegas Ali.

Lebih lanjut, dirinya juga memastikan seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihaknya dalam menangani dugaan korupsi ini telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta dirinya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei.

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Dia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.