JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino terkait penetapan sebagai tersangka.
Kesiapan ini lantaran KPK yakin seluruh proses penyidikan, dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu, 25 April.
Adapun RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan RJ Lino atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. itu didaftarkan pada 16 April 2021. Sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.
Kata Ali, tim Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
"Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," katanya.
RJ Lino ditahan pada Jumat, 26 Maret setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun.
Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.