RJ Lino Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan dan Penahanan Sesuai Mekanisme
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga meyakini proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan dalam perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 April.

Terkait pengajuan praperadilan ini, KPK melalui Biro Hukumnya akan segera menyusun jawaban. "Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan yang dimaksud," tegasnya.

Adapun RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan RJ Lino atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya sebagai tersangka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,  kasus praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. itu didaftarkan pada 16 April 2021. Sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.