MEDAN - Polisi terus mendalami kasus jual beli vaksin Sinovac yang melibatkan dokter dan ASN, di Dinas Kesehatan Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, saat ini pihaknya memeriksa mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid, serta Plt Kadis Kesehatan saat ini Aris Yudhariansyah.
"Kemarian sudah dilayangkan surat kepada Plt Kadinkes Provinsi dan mantan Kadiskes provinsi untuk hadir hari ini di Krimsus," ujarnya, Selasa, 24 Mei.
Keduanya dipanggil sebagai saksi. "Keterangan mereka didengar sebagai saksi," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi tidak pandang bulu terhadap kasus ini. Dia menegaskan, bila ada pihak-pihak lain terlibat jual beli vaksin COVID-19 ilegal pasti akan diperiksa.
"Pokoknya semua siapa pun yang memiliki keterlibatan itu akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Hadi.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, yakni 2 ASN dokter di Dinkes Sumut KS dan IW, lalu ASN Dinskes Sumut SH, lalu agen properti SW.
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku sudah melakukan 15 kali vaksinasi ilegal. Pelaku mendapatkan vaksin tersebut dari Dinas Kesehatan Sumut lalu menjualnya R 250 ribu untuk setiap vaksin.
"Total jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi mereka sudah 1085 orang. lalu dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan Rp 271 juta," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra pekan lalu.