Kanwil Kemenkum HAM Sumut Jelaskan Kasus Dokter Rutan Jual Vaksin COVID-19 Ilegal
Foto: Malo M/VOI

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Penjualan vaksin itu melibatkan 2 ASN dari Dinas Kesehatan dan Rutan Medan. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut membenarkan peristiwa penangkapan ini. Kemenkum HAM mengakui ada seorang dokter bertugas di Rutan Kelas IA Medan yang diamankan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenku HAM Sumut, Anak Agung G Krisna menjelaskan, dokter tersebut berinisial IW. IW bertugas di Rutan Medan, sejak tahun 2019

"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh teman-teman dari Polda Sumut," ujar Agung kepada wartawan di Medan, Jumat, 21 Mei. 

Dia mengatakan, aktivitas dugaan jual beli vaksin covid-19 diluar tugas IW sebagai dokter di Rutan Medan. Agung mengungkapkan, IW sudah tidak bertugas sejak Selasa 18 Mei.

"Menurut informasi yang kami dapat dari teman-teman hasil Koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan ini, melakukan aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan," sebut Agung.

Agung menegaskan, perbuatan IW tidak diketahui pimpinan. Baik di Kemenku HAM Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. 

‎"Akibatnya, ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi," tegas Agung.

Pihaknya ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan.

"Dan kita selalu menjaga sinergitas dengan temen-temen di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Agung.

Kemenkum HAM Sumut ‎ menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah  53/2010 tentang Disiplin ASN.

"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini (benar), implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan d pecat," ungkap Agung.

Sebelumnya Polda Sumut mengamankan tiga orang. Dua di antaranya dokter bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan di Rutan Kelas IA Medan. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan.

"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," sebut ‎Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.