MEDAN - Tersangka suap dalam pemberian vaksin COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penerima suap dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Panca dikutip Antara, Jumat, 21 Mei.
Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkum HAM Sumut.
BACA JUGA:
Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.