Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bakal memecat ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut penjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Vaksin itu dijual untuk penghuni Lapas. 

"Secara pastinya saya belum tahu ya, tetapi hasil dari laporan yang saya dapat ada pelaksanan vaksinasi untuk di Lapas," kata Gubsu Edy, Jumat, 21 Mei.

Gubsu Edy menyebut praktik penjualan vaksin COVID-19 ilegal itu melibatkan 2 dokter. 

"Ada dua dokter, ada dokter rutan dengan dokter di Dinas Kesehatan. Yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Dijual keluar begitu yang baru saya dapat," lanjut dia.

Mantan Pangkostrad ini memastikan, dokter di Dinas Kesehatan akan dipecat bila terbukti melakukan penjualan vaksin secara ilegal.

"Sanksinya? Pecat. Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu," tegas Gubsu Edy. 

"Itu vaksin untuk diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu," sambungnya.

Dia mengingatkan ASN untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. 

"Saat ini kondisi kita sudah sulit, kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan tuhan kita harus berbuat baik. Lakukan SOP dengan sesuai aturan yang berlaku," katanya.