Sidang <i>Offline</i> Rizieq Dikabulkan, HNW: Hakim Pertimbangkan Hati Nurani dan Keadilan Hukum
Rizieq Shihab (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan permohonan untuk menggelar sidang secara offline dalam perkara terdakwa Rizieq Shihab.

“Penetapan majelis hakim yang akhirnya membolehkan sidang secara langsung atau offline itu, menunjukan majelis hakim masih mempertimbangkan tuntutan hati nurani dan keadilan hukum," ujar HNW dalam keterangan pers yang tulis Jumat, 26 Maret.

Ia berharap sikap orientasi keadilan hukum oleh majelis hakim dapat berlanjut terhadap pokok perkara terkait kasus kerumunan tersebut, termasuk untuk kasus-kasus lain seperti kasus yang ditimpakan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinan FPI yang lain.

"Tidak hanya mengikuti jaksa penuntut umum, tetapi juga mendengarkan argumentasi legal dan logis dari dan kuasa hukumnya. Sikap adil ini perlu didukung, agar jadi preseden yang baik, dan supaya hakim dapat memutuskan pokok perkaranya secara benar dan adil,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Anggota Komisi VIII DPR itu juga menilai penetapan majelis hakim agar sidang dilakukan secara offline menunjukan bahwa prinsip due process of law dan equality before the law. Yakni proses hukum yang adil dan tidak memihak, tidak tebang pilih, layak, serta telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada untuk memperoleh keadilan substanstif dapat dipenuhi.

“Prinsip due process of law dan equality before the law ini merupakan salah satu syarat terbentuknya negara hukum, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” terangnya.

Disamping itu, HNW mengingatkan meski Rizieq Shihab dan Pimpinan FPI yang lain berstatus sebagai terdakwa, hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia masih tetap melekat. Salah satu hak konstitusional yang dimilikinya, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Untuk itu, HNW meminta semua pihak, baik penuntut umum dan Rizieq Shihab be serta kuasa hukum dan para pendukungnya dapat sama-sama menghormati penetapan majelis hakim ini dengan menjaga proses persidangan supaya berlangsung secara kondusif.

"Karenanya, para pendukung Habib Rizieq seyogyanya agar betul-betul mengikuti seruan dan permintaan Imam Besar FPI itu untuk tidak anarkis, dan tidak datang berkerumun ke pengadilan, cukup dengan menyaksikan persidangan dan mendoakan dari rumah masi-masing," ucapnya.

Demikian juga, para aparat penegak hukum agar secara persuasif dan tidak represif menjaga kondusifnya persidangan offline atas Habib Rizieq yang akan digelar. HNW berharap agar polisi dan aparat dapat bertindak tegas bila ada penyusup yang pastinya ingin merusak.

“Agar persidangan offline itu dapat terus digelar, sehingga majelis hakim dapat memutus vonis akhirnya sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan seperti harapan semua pihak,” pungkas HNW.