Bagikan:

TABANAN - Polisi menangkap Ida Bagus Ketut Alit Surya (41) alias Surya Brasco yang membunuh I Made Kompyang Artawan (47) alias Dipa.

Pelaku dan korban bertetangga ini terlibat perselisihan karena salah paham. Pelaku menghabisi Dipa dengan 15 tusukan pada Selasa, 23 Maret.

“Pelaku menusuk tubuh korban menggunakan pisau lipat. Kalau dari (hasil pemeriksaan) dokter ada 15 tusukan," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, Bali, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu, 24 Maret.

Peristiwa berawal saat pelaku Surya Brasco memarkir sepeda motor di depan rumahnya di Banjar Dinas Darma Kelod, Tabanan, sekitar pukul 18.30 WITA, Selasa, 23 Maret.

Korban datang menghampiri pelaku dan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku Surya Brasco naik pitam. Pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban berkali-kali di bagian leher hingga punggung. Korban tewas. 

"Itu kejadian spontanitas saja. Pelaku seorang residivis kasus pencurian tahun 1999 dan kasus judi togel tahun 2009," ujar AKP Aji Yoga.

Menurutnya, pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku mengaku tak terima dibilang lemah hingga akhirnya menganiaya korban. 

"Korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban tersungkur. Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan, namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal," sambung AKP Aji Yoga.

Polisi menyita pisau lipat yang digunakan pelaku termasuk motor. Saat ini pelaku ditahan di Polres Tabanan. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.