Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Dicecar KPK Soal Pengurusan Dana Insentif Daerah
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pengusutan ini dilakukan dengan mencecar sejumlah saksi yang salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan periode 2017-2019, I Made Meliani.

Dari Meliani, KPK mendalami sejumlah hal terkait dugaan rasuah yang terjadi di Pulau Dewata itu. Di antaranya terkait pengajuan proposal untuk mendapatkan dana insentif daerah hingga adanya aliran uang ke sejumlah pihak dalam proses pengurusannya.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 5 Januari.

Selain Meilani, ada sembilan saksi lain yang diperiksa. Mereka semua diperiksa di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Adapun para saksi yang dihadirkan adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 atau anggota Banggar DPRD Tabanan tahun 2014, I Putu Eka Putra Cahyadi; mantan Kadis PU, I Made Yudiana; mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem, I Made Sujana Erawan; Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih; dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.

Berikutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016-2017, I Made Sukada; Kepala Bagian Umum Setda Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti; dan Ajudan Bupati, dan I Ketut Suwita.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lain yaitu Direktris, Ni Made Maharini, Direktur CV Nitra Sakti, I Nyoman Yupi Astika, dan Direktur PT Dayu, I Made Puniarta dalam kasus yang sama. Ketiganya diperiksa terkait kegiatan proyek yang dananya berasal dari DID.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," ujar Ali.

Selain belasan saksi tersebut, Ali mengatakan sebenarnya penyidik juga memanggil Direktris CV Kerang Mutiara Utama yaitu I Nyoman Ely Krisnawati. Hanya saja dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Hanya saja, hingga saat ini komisi antirasuah belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. KPK menegaskan informasi lengkap hasil penyidikan dugaan korupsi tersebut akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.