JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Mereka akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini atau Rabu, 16 Februari.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
Adapun tiga PNS Kemenkeu yang dipanggil adalah Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Yudi Sapto Pranowo; Kepala Seksi di Subdit. Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo; serta Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo. Sehingga, secara keseluruhan ada empat saksi yang diperiksa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi yang dipanggil. Hanya saja, keempatnya diduga mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
BACA JUGA:
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.