JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan untuk 11 posisi yang terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan 9 JPT Pratama. Hanya saja, mantan penyidik KPK Novel Baswedan skeptis seleksi jabatan itu diminati karena kondisi internal lembaga yang dianggapnya bermasalah.
KPK mencari orang untuk menduduki 11 jabatan yang belum diduduki pejabat definitif. Untuk JPT Madya, KPK kini sedang mencari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta masyarakat.
Sementara untuk JPT Pratama, jabatan yang lowong adalah Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Berikut, KPK juga mencari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan ragu seleksi jabatan di KPK akan banyak peminatnya. Sebab, dia menilai internal lembaga itu bermasalah terutama para pimpinannya.
"Saat Pimpinan KPK sdg bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik," tulis Novel dalam cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha yang dikutip pada Selasa, 15 Februari.
Novel yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu mengatakan, daripada membuka seleksi jabatan, KPK harusnya lebih dulu berbenah. Termasuk, membersihkan pimpinan yang bermasalah melanggar kode etik.
Dengan langkah ini, sambung dia, KPK tentu akan dapat bekerja maksimal demi memberantas korupsi di Tanah Air.
"Sblm isi jabatan strategis di KPK, mesti bersihkan dulu Pimpinan yg bermasalah. Agar KPK bisa bekerja dgn baik," tegasnya.
Terbuka untuk mereka yang sesuai syarat
Melalui konferensi pers, Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan kegiatan tersebut akan digelar sejak Senin, 14 Februari hingga 28 Februari mendatang. Dia memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lagipula, dalam pelaksanaannya, ada panitia pelaksana (pansel) yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK KPK. Ada empat tim yang bertanggung jawab dalam proses ini dengan total 24 orang sebagai anggota pansel.
"Total semua (anggota pansel, red) berjumlah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK," tegas Cahya.
Untuk tim dari pihak eksternal, sambungnya, terdiri dari para pakar di bidangnya dan berasal dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, profesional, hingga pejabat negara maupun birokrat.
BACA JUGA:
"Sedangkan untuk anggota pansel dari pihak internal KPK terdiri atas deputi dan direktur di KPK," ujar Cahya.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi ini, mereka bisa mengakses https://jpt.kpk.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak para pegawai negeri sipil dan anggota Polri yang memenuh syarat dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," ungkapnya.
"Seluruh proses seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, KPK, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil," imbuh Cahya.
Namun, bisakah Novel Baswedan dan puluhan mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ikut dalam seleksi itu?
Ketua Pansel Seleksi Terbuka KPK, Supranawa Yusuf menyebut siapapun sebenarnya terbuka untuk ikut seleksi. Namun, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam proses seleksi terbuka ini.
"Eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," kata Supranawa yang juga Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, ada sejumlah persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani.
Tak hanya itu, para calon peserta seleksi jabatan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Supranawa juga menjelaskan, para calon peserta yang merupakan ASN atau Polri harus memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai hukuman yang berlaku.
Terakhir, para peserta juga tidak boleh terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan.
Jika seluruh persyaratan ini dapat dipenuhi, maka siapapun boleh melamar tanpa terkecuali. "Jadi secara spesifik ya secara khusus itu sudah disebutkan secara jelas disebutkan di situ sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang lain," pungkasnya.