Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seleksi jabatan untuk 11 posisi. Dua jabatan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan 9 JPT Pratama.

Untuk JPT Madya, KPK kini sedang mencari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta masyarakat. Sementara untuk JPT Pratama, jabatan yang lowong adalah Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Berikut, KPK juga mencari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Lalu, bisakah eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akhirnya diberhentikan dengan hormat ikut serta dalam seleksi jabatan ini? Apalagi, Novel Baswedan dkk kerap menyampaikan ingin kembali ke komisi antirasuah itu.

Terkait hal ini, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menyebut siapapun sebenarnya terbuka untuk ikut seleksi. Namun, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam proses seleksi terbuka ini.

"Eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," kata Supranawa dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Selasa, 15 Februari.

Selain itu, ada sejumlah persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu, para calon peserta seleksi jabatan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Supranawa juga menjelaskan, para calon peserta yang merupakan ASN atau Polri harus memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai hukuman yang berlaku.

Terakhir, para peserta juga tidak boleh terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan.

Jika seluruh persyaratan ini dapat dipenuhi, maka siapapun boleh melamar tanpa terkecuali. "Jadi secara spesifik ya secara khusus itu sudah disebutkan secara jelas disebutkan di situ sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang lain," pungkasnya.