Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menduga Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya punya ketakutan yang luar biasa jika puluhan mantan pegawai kembali ke lembaga itu.

Hal tersebut disampaikan Novel menanggapi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK yang diteken Firli pada 27 Januari lalu. Dalam aturan itu disebut pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.

"Jadi saya tidak terkejut ketika Pimp KPK seperti begitu takutnya," kata Novel dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha, Jumat, 11 Februari.

Menurutnya, Firli Bahuri dkk akan menyingkirkan orang yang punya tekad kuat dalam memberantas korupsi jika mereka tak serius memberantas korupsi.

"Tp ketika Pimp KPK sungguh2 berantas korupsi, akan mencari org2 yg berintegritas & kompeten. Maka kami akan dibutuhkan," tegas aparatur sipil negara (ASN) Polri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatur soal kepegawaiannya lewat Perkom Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Sementara pada Ayat 2 disebutkan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS lembaga lain atau anggota Polri. Namun, mereka tak bisa sembarangan masuk begitu saja. PNS maupun anggota Polri harus mengikuti seleksi lebih dulu.

Hal ini diatur pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

4.Dinyatakan lulus seleksi.

Adapun seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi.

"Meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan," demikian dikutip dari aturan tersebut.